Berita Terkini

“Bangunan Kos Empat Lantai” di Paseban Raya Disi­gel, Tak Miliki Izin

Spread the love

Harian Semangat.com

Jakarta Pusat – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Paseban Raya, RT 12/RW 03, Jakarta Pusat, dengan kode pos 10440.

Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang difungsikan sebagai rumah kos tiga lantai itu diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Dalam keterangan di lokasi, petugas memasang papan bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang berlaku.

Bangunan bernomor 34 tersebut dinyatakan melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan, sehingga aktivitas pembangunan maupun operasionalnya dihentikan secara permanen.

Pihak Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan bangunan liar serta memastikan setiap pembangunan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir bangunan yang tidak memiliki izin. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang serta keselamatan masyarakat,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat dan para pengembang agar mematuhi seluruh prosedur perizinan sebelum melakukan pembangunan, guna menghindari sanksi administratif hingga tindakan penyegelan seperti yang terjadi pada bangunan tersebut.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *