Harian Semangat.com
Depok, 21 Februari 2026 – Tim dari Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan Minyakita di Pasar Agung, Depok, pada Sabtu (21/2/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai ketentuan pemerintah, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.500 per liter. Namun, di Pasar Agung, minyak goreng bersubsidi tersebut ditemukan dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Perwakilan Bareskrim mempertanyakan penyebab terjadinya kenaikan harga tersebut. “Kenapa ini bisa terjadi, padahal sudah ada ketentuan HET yang harus dipatuhi?” ujar salah satu petugas di lokasi sidak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penyaluran Minyakita tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB).
Karena tidak sesuai dengan persyaratan NIB, Minyakita yang beredar saat itu akhirnya ditarik untuk dilakukan penertiban.
Sidak tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal dari Badan Pangan, Kepala Dinas BKB3, perwakilan Bulog, Kepala Pasar Agung, serta tim dari Bareskrim.
Dalam keterangannya, pihak terkait menegaskan bahwa penyaluran Minyakita wajib memiliki NIB sebagai syarat resmi distribusi.

Minyakita sendiri merupakan program pemerintah yang penyalurannya berasal dari
Kementerian Pertanian dan didistribusikan langsung melalui Bulog ke pasar-pasar yang telah terdaftar, termasuk Pasar Agung.
Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Pasar Agung Depok, Raden Hermawan, menyampaikan bahwa saat ini distribusi Minyakita telah kembali berjalan normal. “Alhamdulillah, sekarang sudah tersalurkan kembali sebanyak 200 karton dan tepat sasaran. Karena itu dibuatkan NIB agar penyalurannya resmi dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan penyaluran Minyakita di Pasar Agung maupun wilayah lainnya dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat bisa memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

