Harian Semangat.com Tangerang, Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2103 di kawasan Cipondoh Indah, Kota Tangerang, berubah ricuh dan penuh ketegangan, saat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengeksekusi untuk pengosongan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky. Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengosongan Nomor 95/PN-Eks/RL/2022 PN …









